Biasanya setiap bulan juga Wakil Kepala Madrasah Bidang Humasy mengumumkannya melalui WA termasuk untuk pakaian kami hari Senin tanggal 17 Pebruari 2020. Walaupun sudah tahu jadwal dan sudah di informasikan melalui WA begitu upacara kami hari ini masih ada juga yang salah memakai baju,bukan pakai baju korpri,tetapi memakai baju dinas Pemda yang
Dilansir dari laman Kabupaten Kulon Progo, baju Korpri juga wajib dipakai pada 17 di tiap bulan, upacara hari besar nasional, dan rapat serta pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 sampai 4.
KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : 1. Anggota Biasa : Pegawai Negeri Sipil. Pegawai BUMN dan BUMD. Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan. Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah. Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah.
"Itu sangat jelas, makanya dalam SE ini kita pertegas kembali, termasuk penggunaan peci Nasional saat upacara setiap tanggal 17," imbuhnya. SE Bupati ini dikeluarkan menyusul terbitnya SE Mendagri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkugan Pemda.

ATURAN PEMAKAIAN BAJU KORPRI. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 11 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah

Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah
Hakim sebagai wakil Tuhan masih diikat oleh KEPPH. Kode Etik tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/PKB/PKY/IV/2009. KEEPPH untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan etika perilaku hakim. KEPPH memuat sepuluh prinsip yang harus dipegang oleh hakim
Peringatan hari kesaktian Pancasila dilakukan setiap tanggal 1 Oktober setiap tahunnya. Secara garis besar peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang kembali jalannya sejarah di masa lalu dalam mempertahankan ideologi bangsa. Adanya Hari Kesaktian Pancasila juga bisa dilakukan atas dasar mengenang dan menghormati jasa para pahlawan
GQuugf.
  • qcndbd4goh.pages.dev/177
  • qcndbd4goh.pages.dev/165
  • qcndbd4goh.pages.dev/113
  • qcndbd4goh.pages.dev/472
  • qcndbd4goh.pages.dev/164
  • qcndbd4goh.pages.dev/231
  • qcndbd4goh.pages.dev/20
  • qcndbd4goh.pages.dev/226
  • kenapa setiap tanggal 17 pakai korpri