KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi : 1. Anggota Biasa : Pegawai Negeri Sipil. Pegawai BUMN dan BUMD. Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan. Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah. Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah.
ATURAN PEMAKAIAN BAJU KORPRI. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dalam Pasal 11 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 025/3293/SJ tanggal 13 Juni 2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah
Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai PemerintahHakim sebagai wakil Tuhan masih diikat oleh KEPPH. Kode Etik tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/PKB/PKY/IV/2009. KEEPPH untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan etika perilaku hakim. KEPPH memuat sepuluh prinsip yang harus dipegang oleh hakim
Peringatan hari kesaktian Pancasila dilakukan setiap tanggal 1 Oktober setiap tahunnya. Secara garis besar peringatan Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang kembali jalannya sejarah di masa lalu dalam mempertahankan ideologi bangsa. Adanya Hari Kesaktian Pancasila juga bisa dilakukan atas dasar mengenang dan menghormati jasa para pahlawanGQuugf.